Ketahuilah.com - Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya kesenjangan pendapatan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan unit lainnya.
Dalam acara pelantikan pejabat di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari besaran tunjangan yang diterima pegawai pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan unit lain.
Ia bahkan sempat melontarkan candaan terkait upaya menyamakan pendapatan tersebut, yakni dengan dua opsi: memangkas tunjangan pegawai pajak atau menaikkan tunjangan pegawai di unit lain.
“Kita potong atau kita naikkan yang lain? Kan dua pilihan,” ujarnya sambil berkelakar.
Menurut Purbaya, kesenjangan ini menimbulkan persepsi bahwa pegawai pajak memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tersebut dipicu oleh total pendapatan yang lebih besar akibat tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak berkisar dari sekitar Rp5,36 juta untuk level pelaksana hingga mencapai Rp117,37 juta untuk pejabat eselon I.
Selain menyoroti kesenjangan, Purbaya juga menegaskan bahwa kinerja sektor pajak dan bea cukai menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga penerimaan negara.
Ia meminta seluruh jajaran, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk terus meningkatkan kinerja guna memastikan target anggaran negara tetap tercapai.


