Ketahuilah.com - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri berupa 10 buku rekomendasi yang diserahkan langsung di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Penyerahan laporan tersebut dipimpin Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, yang menyampaikan hasil kerja tim setelah menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, dan internal kepolisian.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas secara komprehensif arah reformasi institusi Polri, mencakup kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Jimly menjelaskan, 10 buku yang diserahkan memuat berbagai rekomendasi strategis, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan regulasi turunan untuk memperkuat implementasi reformasi.
“Seluruh policy reform dan alternatif kebijakan kami rangkum dalam laporan tersebut untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujarnya.
Dalam laporan itu, komisi juga menargetkan agenda reformasi dapat berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari strategi jangka menengah. Selain itu, sejumlah isu krusial turut dibahas bersama Presiden, termasuk penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut memberikan sejumlah arahan strategis. Salah satunya adalah menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan setelah mempertimbangkan dampak dan efektivitasnya.
Komisi menilai pembentukan kementerian baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat, sehingga tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Penguatan kelembagaan Kompolnas turut menjadi perhatian utama. Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat dan bersifat lebih independen, dengan kewenangan yang mengikat dalam melakukan pengawasan terhadap Polri.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, serta tokoh nasional lainnya.
Penyerahan laporan ini menjadi penanda akhir masa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri sejak dibentuk pada November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.


