Ketahuilah.com - Jakarta, Selasa (24 Maret 2026) - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).
Kedatangan Yaqut berlangsung sekitar pukul 10.32–10.33 WIB dengan pengawalan petugas. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung KPK guna menjalani proses penahanan kembali setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Penahanan kembali ini dilakukan setelah masa pengalihan status tahanan rumah yang dijalani Yaqut berakhir. Sebelumnya, ia sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan pihak keluarga.
KPK memutuskan mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Saat tiba di KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan rasa syukur karena sempat bertemu keluarganya sebelum kembali ditahan.
Diketahui, Yaqut sebelumnya ditahan KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, beberapa hari kemudian status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.


