Ketahuilah.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan satwa dilindungi berupa komodo (Varanus komodoensis) yang diduga dikirim dari wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Thailand.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menangkap dua orang tersangka di Pulau Flores, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf. Keduanya diduga memiliki peran dalam rantai distribusi perdagangan ilegal komodo yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga luar negeri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pencurian komodo yang terjadi pada tahun 2025. Dalam prosesnya, Polres Manggarai Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan penangkapan dan pengembangan kasus.
Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Sambi Rampas. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu tersangka lain, Junaidin Yusuf, yang sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perdagangan komodo merupakan kejahatan serius karena satwa ini merupakan spesies endemik Indonesia yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Polda NTT menyatakan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar, termasuk yang melibatkan sindikat internasional. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa langka.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyelundupan satwa dilindungi masih terjadi dan memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional, sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.


