-->
  • Jelajahi

    Copyright © Ketahuilah
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

    Ketahuilah
    Minggu, 29 Maret 2026 Last Updated 2026-03-30T00:33:18Z
    Sorce : Detik

    Ketahuilah.com - Jakarta, 30 Maret 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan. Selain fokus pada peran tersangka, penyidik kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara yang hingga kini masih dilakukan oleh auditor.

    “Masih dalam penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kejagung menegaskan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

    Dugaan Kerja Sama dengan Pejabat

    Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya indikasi kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum penyelenggara negara. Kerja sama ini diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan meskipun izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025.

    “Dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief.

    Meski demikian, identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat belum diungkap dan hingga kini belum ada penetapan tersangka dari unsur tersebut.

    Duduk Perkara

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT, tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin operasional perusahaan telah dicabut pemerintah.

    Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

    Penyidikan Masih Berkembang

    Sejauh ini, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan serta menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

    Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terafiliasi dalam perkara tersebut.

    Dengan proses yang masih berjalan, publik menanti pengungkapan lebih lanjut terkait aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sektor pertambangan ini.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    HUKUM

    +