Ketahuilah.com - Forum RT Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penataan dan penertiban kabel wifi serta fiber optik yang dinilai semrawut di lingkungan permukiman warga.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan kabel provider internet yang dinilai tidak tertata dan mengganggu estetika lingkungan. Di sejumlah titik, kabel terlihat menjuntai rendah, melintang di lorong permukiman, hingga bertumpuk pada tiang listrik dan fasilitas umum.
Ketua Forum RT Paal V, Rinaldi, mengatakan pihaknya mendukung perkembangan teknologi dan kebutuhan akses internet masyarakat. Namun, menurutnya, pemasangan jaringan telekomunikasi tetap harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan tata ruang lingkungan.
“Internet memang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Tetapi pemasangan kabel wifi dan fiber optik juga harus tertib agar tidak merusak estetika lingkungan maupun mengganggu aktivitas warga,” ujar Rinaldi, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai penataan utilitas jaringan telekomunikasi perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi agar kawasan permukiman tetap terlihat rapi, aman, dan nyaman.
Sementara itu, Sekretaris Forum RT Paal V, Arvandi, S.Pd.I, meminta seluruh provider internet meningkatkan koordinasi dengan pengurus RT dan masyarakat sebelum melakukan pemasangan jaringan baru.
Menurutnya, masih ada pemasangan kabel internet yang dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan lingkungan setempat sehingga memicu keluhan warga.
“Kami berharap ada pengawasan dan penertiban yang lebih serius terhadap pemasangan kabel provider internet di Kota Jambi. Jangan sampai lingkungan warga terlihat semrawut akibat kabel yang dipasang tanpa penataan,” katanya.
Forum RT Paal V menegaskan tetap mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan internet bagi masyarakat. Namun, seluruh provider internet diharapkan mematuhi aturan penataan utilitas kota dan memperhatikan fasilitas umum.
Selain itu, Forum RT Paal V juga meminta dinas terkait bersama instansi pengawas melakukan evaluasi terhadap jaringan provider internet yang dianggap tidak tertata maupun berpotensi mengganggu keselamatan warga.
Sebagai dasar, Forum RT Paal V merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi.


