Ketahuilah.com - Jambi - Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan serius yang mengancam tumbuh kembang peserta didik dan kualitas pembelajaran. Menyadari urgensi persoalan tersebut, Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Provinsi Jambi bersama mahasiswa Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar Webinar Internasional bertajuk “Responsibility Lembaga Pendidikan Terhadap Kekerasan”.
Kegiatan yang menghadirkan akademisi dan praktisi pendidikan dari Indonesia serta Malaysia ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam paparannya, Ketua Bidang PRK MUI Provinsi Jambi, Prof. Dr. Maisah, M.Pd.I, mengungkapkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, hingga kekerasan digital atau cyberbullying yang semakin marak terjadi seiring perkembangan teknologi.
Menurutnya, dampak kekerasan terhadap peserta didik sangat kompleks dan dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka. Korban sering mengalami penurunan konsentrasi belajar, gangguan kesehatan mental, kesulitan mengelola waktu, hingga menurunnya produktivitas akademik.
“Fenomena penyalahgunaan media sosial yang memicu perundungan digital juga perlu menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kesejahteraan psikologis peserta didik dan meninggalkan dampak jangka panjang,” jelasnya.
Prof. Maisah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memperkuat perlindungan terhadap peserta didik melalui berbagai regulasi, di antaranya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, upaya pencegahan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan dapat berasal dari berbagai unsur, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, sesama peserta didik, senior terhadap junior, hingga pihak eksternal. Karena itu, sinergi antara keluarga, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak.
“Lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Perspektif yang lebih mendalam disampaikan oleh Prof. Dr. Sururin, M.Ag, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Sekretaris Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama. Dalam materinya bertajuk “Upaya Mencegah Kekerasan Perspektif Pendidikan Islam”, ia menekankan bahwa Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan karena bertentangan dengan nilai dasar agama.
Menurut Prof. Sururin, Islam hadir sebagai agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Islam tidak membenarkan segala bentuk penindasan maupun pelecehan terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun psikologis. Kekerasan merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan ihsan (kebaikan yang sempurna),” ujarnya.
Ia mengutip Surat Al-Maidah ayat 8 sebagai landasan penting tentang kewajiban berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian mendorong seseorang melakukan ketidakadilan. Nilai tersebut, menurutnya, harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan.
Lebih lanjut, Prof. Sururin menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang masih ditemukan di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga kekerasan yang lahir dari relasi kuasa. Berbagai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental peserta didik, tetapi juga menghambat perkembangan akademik dan sosial mereka.
Ia menilai bahwa akar persoalan sering kali berhubungan dengan lemahnya pendidikan karakter, rendahnya literasi empati, pola komunikasi yang tidak sehat, serta lingkungan sosial yang permisif terhadap perilaku kekerasan.
Karena itu, pendidikan antikekerasan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan. Pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui keteladanan pendidik, penguatan nilai-nilai agama, pembiasaan dialog yang santun, serta pembangunan budaya sekolah yang menghormati hak dan martabat setiap individu.
“Pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan akhlak mulia. Ketika nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama diterapkan secara konsisten, maka potensi terjadinya kekerasan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Siti Marpuah, M.Ed dari Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM) memaparkan berbagai kebijakan dan praktik penanganan kekerasan yang diterapkan di institusi pendidikan Malaysia. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat sistem perlindungan peserta didik di kawasan Asia Tenggara.
Webinar internasional ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga wadah memperkuat kolaborasi lintas negara dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman dan berkeadilan. Para narasumber sepakat bahwa pencegahan kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui penguatan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi generasi muda. Dari ruang-ruang belajar yang bebas kekerasan itulah akan lahir generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berakhlak mulia untuk masa depan bangsa.



