Ketahuilah.com | Pendidikan - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan awal bagi murid yang memasuki jenjang pendidikan baru. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, sarana dan prasarana, kurikulum, budaya sekolah, serta membangun karakter positif sejak hari pertama pembelajaran.
MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan proses penting yang membentuk kesan awal murid terhadap lingkungan sekolah. Selain membantu murid beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi guru untuk mengenali karakteristik, potensi, dan kebutuhan belajar setiap murid sehingga dapat merancang pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
Pengalaman pertama di lingkungan sekolah akan memengaruhi sikap murid terhadap proses belajar. Oleh karena itu, pelaksanaan MPLS harus mampu menciptakan suasana yang aman, nyaman, inklusif, serta memberikan pengalaman belajar yang positif sehingga murid merasa diterima, termotivasi, dan siap mengikuti pembelajaran.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 mengusung tema "MPLS Ramah". Kegiatan ini wajib dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama tahun ajaran baru secara edukatif, inklusif, bebas biaya, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan.
MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang bertujuan menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga sekolah, kurikulum (visi, misi, tujuan, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah), lingkungan sekolah, serta lingkungan sekitar.
Pelaksanaan MPLS Ramah menekankan beberapa hal berikut.
- Kegiatan awal bagi murid baru, sebagai proses adaptasi terhadap lingkungan belajar yang baru.
- Penumbuhan dan penguatan karakter serta profil lulusan, melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan, dan berbagai kegiatan pencegahan penyimpangan sosial.
- Pengenalan warga sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, karyawan, serta peserta didik lainnya guna membangun kemitraan pembelajaran yang positif.
- Pengenalan kurikulum, meliputi visi, misi, tujuan sekolah, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah.
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, lapangan olahraga, UKS, serta fasilitas pendukung lainnya.
- Pengenalan lingkungan sekitar sekolah, termasuk fasilitas umum seperti puskesmas, tempat ibadah, kantor pemerintahan setempat, dan fasilitas umum lainnya.
B. Manfaat
Pelaksanaan MPLS Ramah memberikan manfaat sebagai berikut.
- Menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui berbagai kegiatan pembiasaan positif.
- Membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi secara positif dengan seluruh warga sekolah.
- Membantu murid mengenal dan memanfaatkan sarana serta prasarana sekolah secara tepat.
- Membantu murid memahami lingkungan sekitar sekolah.
- Mengenalkan kurikulum sekolah yang meliputi visi, misi, tujuan, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah.
- Membantu guru mengenali karakteristik serta kebutuhan perkembangan setiap murid sebagai dasar pelaksanaan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
C. Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan MPLS Ramah berpedoman pada prinsip-prinsip berikut.
- Ramah, yaitu menghormati hak anak, menjunjung tinggi nilai karakter, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
- Edukatif, yaitu seluruh kegiatan berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter peserta didik.
- Efektif dan efisien, yaitu kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
- Inklusif, yaitu dapat diikuti oleh seluruh murid tanpa diskriminasi maupun hambatan finansial.
- Partisipatif, yaitu melibatkan seluruh warga sekolah serta komite sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan.
- Fleksibel, yaitu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi, karakteristik sekolah, dan kearifan lokal tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
D. Materi dan Ruang Lingkup
Materi MPLS Ramah meliputi:
1. Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan
Melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan, serta kegiatan pembentukan karakter lainnya.
2. Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Sekolah
Mengenalkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, karyawan, serta sesama peserta didik untuk membangun hubungan yang harmonis.
3. Pengenalan Sarana dan Prasarana Sekolah
Meliputi:
- denah sekolah;
- fungsi setiap ruangan;
- jalur evakuasi, titik kumpul, dan prosedur keselamatan;
- pengenalan perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, ruang kesenian, lapangan olahraga, kantin sehat, UKS, toilet, dan fasilitas lainnya.
4. Pengenalan Lingkungan Sekitar Sekolah
Mengenalkan lingkungan sosial dan fasilitas umum di sekitar sekolah serta menumbuhkan kepedulian sosial melalui kegiatan bakti sosial atau kerja bakti.
5. Pengenalan Kegiatan Intrakurikuler dan Kokurikuler
Memberikan pemahaman mengenai mata pelajaran, proses pembelajaran, strategi belajar efektif, pemanfaatan teknologi, serta budaya belajar di sekolah.
6. Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler
Memperkenalkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler beserta struktur organisasi, program kerja, jadwal kegiatan, mekanisme pendaftaran, dan manfaat yang diperoleh peserta didik. Pada akhir MPLS, sekolah dapat menyelenggarakan pentas minat dan bakat sebagai wadah pengembangan potensi murid.
E. Hal-Hal yang Dilarang
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal, tidak relevan, atau merendahkan martabat peserta didik.
- Melakukan segala bentuk kekerasan, perpeloncoan, perundungan, penghinaan, hukuman fisik maupun psikis, serta tindakan yang bertentangan dengan hak anak.
- Menyelenggarakan kegiatan tanpa pengawasan guru. Kegiatan di luar lingkungan sekolah wajib memperoleh persetujuan dan izin tertulis dari orang tua/wali.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif, tidak relevan, atau berpotensi mempermalukan peserta didik.
- Mewajibkan penggunaan pakaian atau atribut yang memberatkan orang tua/wali. Sekolah dapat menganjurkan penggunaan seragam jenjang sebelumnya atau pakaian lain yang sederhana dan tidak membebani.
F. Kesimpulan
Panduan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam merancang dan melaksanakan kegiatan MPLS yang edukatif, efektif, efisien, inklusif, partisipatif, dan fleksibel sesuai dengan karakteristik sekolah serta kearifan lokal.
Keberhasilan MPLS Ramah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan dan pelaksanaan teknis, tetapi juga oleh keterlibatan aktif Catur Pusat Pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses adaptasi murid berlangsung optimal serta mampu membentuk karakter peserta didik secara utuh.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan MPLS Ramah mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan, sekaligus menghormati hak anak serta menumbuhkan karakter yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa.
Referensi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah beserta Pedoman MPLS SMK Tahun 2026.

