Ketahulah.com | Jakarta - Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkaranya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp543 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penanganan perkara. Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi institusi yang lebih tepat untuk menangani proses penyidikan guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Zainal menyebut dinamika penanganan perkara tersebut mencerminkan persoalan dalam sistem penegakan hukum. Ia menilai terdapat kecenderungan standar yang berbeda ketika perkara menyangkut pejabat pada level tertinggi di lembaga penegak hukum.
Pandangan serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan pada tahap penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum.
ICW berpendapat bahwa KPK memiliki posisi yang lebih tepat untuk menangani perkara tersebut, mengingat lembaga antirasuah dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila ditangani oleh institusi asal tersangka.
Sementara itu, KPK menyatakan belum mengambil alih penanganan perkara karena masih menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lain. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Asep, mekanisme tersebut meliputi tahapan koordinasi dan supervisi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Pengambilalihan juga harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk apabila penanganan perkara mengalami hambatan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai ketentuan dalam Undang-Undang KPK sesungguhnya memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara yang berpotensi menghadapi konflik kepentingan atau hambatan dalam penanganannya. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Perdebatan mengenai lembaga yang paling tepat menangani perkara ini pun terus bergulir. Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi berpandangan bahwa independensi penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, terutama ketika perkara melibatkan mantan pejabat tinggi institusi penegak hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Source : BBC Indonesia
