Iklan

Polda Jambi Ungkap Pembobolan Sistem Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap dan Aset Rp18,94 Miliar Dibekukan


Ketahuilah.com | Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana siber berupa pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga berperan memfasilitasi aksi kejahatan lintas negara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi pembobolan dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, sebagai sarana menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi," ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia mengungkapkan, dana hasil pembobolan senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam guna menyamarkan aliran dana.

Menurutnya, kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan telah dirancang jauh sebelum eksekusi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang selanjutnya diserahkan kepada pelaku utama untuk digunakan sebagai sarana pencucian dana hasil kejahatan.

Dalam pengembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik sebagai alat bukti dalam proses hukum.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery). Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik guna menghindari berbagai modus kejahatan siber.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.