Ketahuilah.com | Jambi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Jaminan Produk Halal di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Dr. H. Rahmadi, M.H.I., Sekretaris Bidang Fatwa MUI Provinsi Jambi, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Selasa (28/7/2026).
Rapat koordinasi yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) tersebut bertujuan mempercepat sertifikasi halal bagi rumah potong hewan dan unggas sebagai bagian dari penguatan industri halal di Provinsi Jambi. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian kehalalan produk daging yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk halal daerah.
Dalam forum tersebut, MUI Provinsi Jambi berperan memberikan masukan dan pandangan keagamaan terkait aspek pemenuhan standar halal pada proses penyembelihan, pengelolaan rumah potong, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan syariat Islam. Kehadiran MUI juga menjadi bentuk sinergi bersama pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekosistem halal yang berkualitas dan terpercaya.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan target percepatan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas di Provinsi Jambi dapat tercapai secara optimal, sehingga mampu memberikan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi Jambi sebagai salah satu daerah yang mendukung pengembangan ekonomi dan industri halal nasional.
