Iklan

Bupati Merangin Minta Polres Usut Tuntas PETI di Atas Aset Pemkab


Ketahuilah.com | Merangin - Bupati Merangin H. M. Syukur meminta jajaran Polres Merangin mengusut tuntas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talangkawo, Bangko.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul penangkapan empat dari delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI saat razia gabungan pada Kamis (13/8/2026).

Bupati menegaskan, aktivitas menggarap dan mengeruk tanah yang merupakan aset pemerintah daerah untuk kepentingan PETI merupakan tindakan yang merugikan daerah dan tidak dapat dibenarkan.

“Perbuatan ini sungguh keterlaluan dan serakah sekali. Aset tanah milik Pemkab Merangin digasak dan dikeruk untuk aktivitas PETI. Saya minta Polres Merangin usut tuntas pelakunya,” ujar H. M. Syukur.

Empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Merangin. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas PETI di atas aset milik pemerintah daerah tersebut.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi beserta jajaran yang telah mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dan jajarannya yang telah mengusut kasus ini. Hukum para pelaku sesuai dengan perbuatannya,” katanya.

H. M. Syukur berharap proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut diharapkan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas PETI, terlebih di atas aset milik pemerintah daerah.

Pemkab Merangin, kata dia, berkomitmen menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Terpadu Penanganan PETI Kabupaten Merangin dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI, termasuk di kawasan tempat wisata, hutan, Geopark, dan wilayah lainnya.

Menurutnya, sebelum penegakan hukum dilakukan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.

“Tahapan imbauan sudah kita sampaikan kepada masyarakat, namun ada yang tetap nekat dan tidak ditaati, sehingga terpaksa kita melakukan penegakan hukum,” terang Kiki.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan aktivitas PETI sekaligus melindungi aset daerah dan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat serta lingkungan.

(Mansurdin)