Ketahuilah.com | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah informasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang belum dapat disampaikan kepada publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembatasan informasi dilakukan semata-mata untuk menjaga efektivitas proses penyidikan yang masih berlangsung.

Menurut Anang, penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri barang bukti yang telah disita, termasuk emas batangan dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.

Meski belum dapat mengungkap seluruh detail perkara, Kejagung memastikan bahwa fakta-fakta yang berkaitan dengan kepemilikan barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi perhatian publik, akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding bangunan.

Dari dalam brankas itu, penyidik menyita tujuh koper yang berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang elektronik juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan selama bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan pencucian uang yang sedang diselidiki. Menurut institusi tersebut, pengungkapan secara prematur dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian dan jalannya penyidikan.

Kejagung menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara bertahap sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh fakta materiil akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka.


Source : Kompas.com