Iklan

Di Balik Keterangan Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang, PH Soroti Validasi Dokumen dan Fakta Lapangan

Ketahuilah.com | Jambi - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi kembali menyisakan sejumlah pertanyaan. Bukan semata soal apa yang disampaikan saksi ahli di hadapan majelis hakim, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah pendapat ahli dibangun dan sejauh mana dokumen yang menjadi dasarnya telah diuji dengan fakta di lapangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/9/2026), tim penasihat hukum terdakwa memberikan perhatian serius terhadap keterangan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Tim Penasihat Hukum Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., bersama Dr. Rahman, S.Sy., M.H. dan Edoar Fadli, S.H., mempertanyakan proses validasi terhadap sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar keterangan ahli.

Bagi tim penasihat hukum, dokumen tidak berdiri sendiri. Dokumen yang menjadi dasar analisis dalam sebuah perkara, menurut mereka, semestinya dapat diuji dengan kondisi faktual yang menjadi objek pemeriksaan. Dari sinilah keberatan mereka muncul: apakah dokumen yang digunakan telah benar-benar dikonfirmasi dengan keadaan sebenarnya di lapangan?

“Saksi ahli BPKP kemarin dan saksi ahli keuangan negara hari ini sama-sama bekerja tanpa memvalidasi kefaktaan dokumen yang disediakan oleh penyidik,” ujar Wahyu Agus Prayugo seusai persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam dinamika persidangan. Sebab, ketika keterangan ahli digunakan untuk menerangkan persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara, metode, sumber data, serta proses verifikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pendapat yang disampaikan.

Ketika Dokumen Bertemu Fakta

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang disampaikan secara daring. Bagi mereka, pemeriksaan secara langsung memberikan ruang yang lebih luas untuk menguji keterangan, mengonfirmasi dokumen, sekaligus mengajukan pertanyaan secara langsung kepada ahli.

Dr. Rahman, S.Sy., M.H., turut mempertanyakan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli. Menurut tim hukum, terdapat bagian-bagian keterangan yang perlu diklarifikasi lebih jauh karena dinilai memiliki perbedaan dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persidangan bukan sekadar tempat menyampaikan kesimpulan. Setiap keterangan harus ditempatkan dalam rangkaian pembuktian yang dapat diuji oleh para pihak di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Edoar Fadli, S.H., juga menyampaikan keberatan terkait kehadiran ahli secara daring. Persoalan tersebut menjadi bagian dari catatan tim penasihat hukum dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli.

Di sisi lain, perkara ini masih berada dalam tahapan pembuktian. Karena itu, keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum merupakan bagian dari proses persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya pokok perkara yang didakwakan. Penilaian terhadap seluruh alat bukti dan keterangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Persidangan dan Ruang Pembuktian

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi berkaitan dengan proses pengadaan pada periode 2021–2023. Dugaan kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek yang diuji dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Di ruang sidang, angka dan dokumen pada akhirnya harus berhadapan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana angka itu berasal, bagaimana proses penghitungannya, dokumen apa yang digunakan, dan apakah seluruh dasar tersebut telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian dari perdebatan hukum di persidangan.

Agenda pemeriksaan saksi dan ahli selanjutnya akan menjadi ruang bagi JPU maupun tim penasihat hukum untuk menguji keterangan masing-masing pihak. Setiap keterangan, dokumen, serta bukti yang diajukan akan masuk dalam rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pada titik ini, perkara Tirta Mayang bukan hanya berbicara tentang dokumen dan angka. Ia juga menyangkut bagaimana setiap bukti diuji, bagaimana setiap keterangan dipertanyakan, dan sejauh mana fakta persidangan mampu menjelaskan perkara secara utuh.

Sebab dalam proses peradilan, dokumen dapat menjadi awal pembuktian, tetapi fakta persidanganlah yang akan menguji kekuatan keterangannya.