Ketahuilah.com | Kota Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai Senin, 21 September 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kota Jambi yang masih berada dalam kategori Sangat Tidak Sehat akibat kabut asap. Berdasarkan pemantauan kualitas udara pada Minggu (20/9) pukul 20.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) parameter PM2,5 tercatat mencapai 207.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pemkot Jambi untuk kembali menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) dan menerapkan pembelajaran secara daring. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko paparan pencemaran udara, terutama bagi peserta didik.
Pemkot Jambi menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Dalam ketentuannya, PJJ diberlakukan mulai 21 September 2026 hingga kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Evaluasi dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan data resmi pemantauan kualitas udara.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar secara daring berjalan efektif. Guru juga diwajibkan memberikan materi pembelajaran serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala melalui kepala satuan pendidikan.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pendampingan selama proses pembelajaran dari rumah. Pemkot juga mengimbau agar anak-anak tidak beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan turut ditugaskan melakukan pemantauan serta pendampingan ke sekolah-sekolah binaan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sesuai ketentuan.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa pemberlakuan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan diliburkan. Proses pembelajaran tetap berlangsung melalui sistem daring sampai kondisi kualitas udara memungkinkan kegiatan tatap muka kembali digelar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi pencemaran udara yang masih berlangsung.
