Iklan

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Muaro Jambi Apresiasi Pengesahan UU Reforma Agraria, Dorong Implementasi Berpihak pada Petani Kecil

Jambinews.id | Muaro Jambi - Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, mendapat apresiasi dari Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Budi Utomo. Ia menilai lahirnya regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat, khususnya petani kecil dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan serta kepastian hak atas tanah.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Dalam aturan tersebut, reforma agraria antara lain mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan terhadap sejumlah kelompok yang menjadi subjek reforma agraria, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. 

Budi Utomo menyoroti persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat di Provinsi Jambi. Menurutnya, keberadaan kawasan hutan adat maupun hutan rakyat di sejumlah wilayah masih bersinggungan dengan penguasaan atau aktivitas perusahaan. Kondisi tersebut, kata dia, selama ini menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak atas tanah.

“Ini membawa angin segar bagi petani kecil. Kami sangat mengapresiasi kinerja DPR RI yang telah memperjuangkan regulasi ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani kecil,” ujar Budi Utomo.

Ia berharap UU yang telah disahkan tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar diterapkan melalui kebijakan dan mekanisme yang dapat dirasakan masyarakat di tingkat bawah. Menurutnya, implementasi aturan menjadi bagian penting agar petani kecil memperoleh kepastian dan perlindungan dalam persoalan agraria.

“Kami berharap undang-undang yang telah disahkan ini betul-betul dijalankan, sehingga petani kecil dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan mereka,” katanya.

Dalam keterangan DPR RI, UU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai lokasi prioritas reforma agraria, termasuk wilayah yang menghadapi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. 

Bagi masyarakat di daerah, termasuk Provinsi Jambi, perhatian berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Budi berharap substansi perlindungan, penyelesaian konflik, dan penataan penguasaan tanah dalam UU tersebut dapat diterapkan secara efektif sehingga persoalan agraria yang dihadapi petani kecil dan masyarakat adat memperoleh mekanisme penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum.