Iklan

Empat Desa di Muaro Jambi Segera Mekar, Kode Desa Terbit, Pemerintahan Ditargetkan Berjalan pada 2027

Ketahuilah.com | Muaro Jambi - Proses pemekaran empat desa di Kabupaten Muaro Jambi memasuki tahapan penting setelah masing-masing desa memperoleh kode desa dari pemerintah pusat. Terbitnya kode tersebut menjadi salah satu langkah administratif menuju pembentukan desa definitif, meskipun masih diperlukan penyelesaian sejumlah tahapan sebelum pemerintahan desa baru dapat beroperasi secara resmi.

Empat desa yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut yakni Desa Air Merah, Desa Kasang Tanjung Nangko, Desa Kasang Kebun Dalam, dan Desa Bukit Beringin. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyebut proses administrasi pemekaran keempat desa itu telah mendekati tahap akhir. Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan desa sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini menunggu penyelesaian tahapan administrasi lanjutan. Dengan terbitnya kode desa, proses pemekaran dinilai semakin mendekati penyelesaian. Namun, sejumlah ketentuan administratif tetap harus dipenuhi agar pembentukan desa baru dapat berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, terbitnya kode desa belum berarti pemerintahan desa hasil pemekaran dapat langsung beroperasi. Pemerintah daerah memperkirakan penyelenggaraan pemerintahan di empat desa tersebut baru dapat dimulai pada 2027, setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diperlukan diselesaikan.

Selain empat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga berencana melakukan pembenahan administrasi terhadap sekitar 60 desa lainnya yang telah memiliki kode desa. Penyesuaian dokumen, terutama peraturan bupati (Perbup), menjadi salah satu pekerjaan yang perlu dituntaskan untuk memastikan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemekaran desa diharapkan dapat mendukung peningkatan efektivitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun, realisasi manfaat tersebut akan bergantung pada kesiapan kelembagaan, administrasi, dan kemampuan pemerintah desa dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar