Iklan

Gubernur Jambi Pastikan Dana Banpres Rp30 Miliar untuk Karhutla Sesuai Juknis


Ketahuilah.com | Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Al Haris di Jambi, Jumat (9/10/2026). Ia menyebutkan, dana bantuan tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional tim penanganan karhutla di lapangan, mulai dari logistik, akomodasi, konsumsi, uang saku personel, hingga pengadaan peralatan yang diperlukan.

“Banpres itu sudah ada ketentuannya, sudah ada juklak, juknis (petunjuk) penggunaannya untuk mendukung operasional karhutla di daerah,” ungkap Al Haris.

Berdasarkan rincian alokasi anggaran, porsi terbesar dari Banpres yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi sebesar Rp18,78 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Selain BPBD, RSUD Raden Mattaher Jambi memperoleh alokasi sekitar Rp6,57 miliar untuk mendukung kebutuhan layanan kesehatan terkait penanganan karhutla. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mendapatkan sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menerima sekitar Rp1,84 miliar.

Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan dan batasan penggunaan dana yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap juknis menjadi acuan agar anggaran digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya kita tidak boleh lari dari apa yang menjadi juklak dan juknis dari bantuan ini,” tegasnya.

Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, serta mitigasi dampak kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Penggunaan dana sesuai peruntukan juga menjadi bagian penting dalam mendukung koordinasi antarlembaga dan kesiapan personel menghadapi ancaman karhutla.

Dengan alokasi yang telah ditetapkan, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan dukungan operasional sekaligus memastikan pengelolaan bantuan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan.