Iklan

Pendidikan di tengah kabut asap: Ketika hak belajar berhadapan dengan krisis lingkungan


Ketahuilah.com | Pendidikan - Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika kualitas udara memburuk, sekolah ikut terdampak, proses pembelajaran terganggu, aktivitas peserta didik terbatas, dan kesehatan menjadi kekhawatiran. Namun, persoalan yang lebih mendasar bukan hanya bagaimana sekolah tetap menjalankan pembelajaran, melainkan bagaimana pendidikan mengambil keputusan ketika lingkungan tempat peserta didik belajar tidak lagi berada dalam kondisi yang aman.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah mempertahankan kegiatan belajar harus selalu berarti mempertahankan pembelajaran tatap muka dalam kondisi apa pun?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak peserta didik memperoleh pembelajaran. Di sisi lain, peserta didik juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan sehat.

Dalam pemberitaan Tempo, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, menyampaikan bahwa ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kondisi tinggi atau tidak sehat, aktivitas di luar ruangan dapat dihindari dan pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan pendidikan tidak selalu harus diwujudkan melalui kehadiran fisik peserta didik di sekolah.

Perspektif serupa disampaikan Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, M.H., Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu tantangan bagi sektor pendidikan. Pembelajaran daring dapat menjadi alternatif untuk menjaga kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa dalam kondisi krisis lingkungan, pendidikan dituntut tidak sekadar mempertahankan rutinitas. Sistem pendidikan harus mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi yang sedang dihadapi.

Di sinilah pendidikan berhadapan dengan sebuah dilema. Peserta didik memiliki hak memperoleh pendidikan, tetapi pada saat yang sama mereka juga berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman. Jangan sampai kehadiran di sekolah hanya dijadikan indikator bahwa pendidikan telah berjalan, sementara kualitas udara, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan peserta didik justru ditempatkan setelahnya.

Sekolah yang tetap buka belum tentu menunjukkan bahwa pendidikan berlangsung secara ideal. Jika lingkungan tidak mendukung proses belajar, maka yang perlu dipertanyakan bukan semata-mata apakah peserta didik hadir di sekolah, melainkan apakah keputusan yang diambil benar-benar menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pertimbangan utama.

Kabut asap juga bukan persoalan yang hanya terjadi sekali atau terbatas pada satu wilayah. Di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, kabut asap berulang seiring musim kering, kebakaran hutan dan lahan, serta berbagai persoalan lingkungan lainnya. Karena itu, dampaknya terhadap pendidikan tidak seharusnya selalu diperlakukan sebagai keadaan yang sepenuhnya tidak terduga.

Jika sebuah persoalan lingkungan berpotensi muncul secara berulang, sistem pendidikan semestinya memiliki kesiapan untuk mengantisipasi dampaknya terhadap proses pembelajaran.

Kabut asap, dengan demikian, dapat menjadi ujian terhadap kualitas manajemen pendidikan. Krisis lingkungan memang tidak selalu dapat dipastikan kapan terjadi, tetapi dampaknya dapat dipersiapkan. Sekolah tidak cukup hanya memiliki perencanaan pembelajaran untuk kondisi normal. Diperlukan pula skenario ketika kondisi lingkungan berubah menjadi tidak aman.

Apakah sekolah memiliki mekanisme pembelajaran alternatif? Apakah komunikasi dengan orang tua dan peserta didik telah disiapkan? Apakah kegiatan luar ruangan dapat segera disesuaikan? Apakah guru memiliki dukungan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh? Dan yang paling penting, apakah keselamatan peserta didik benar-benar menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena krisis lingkungan tidak hanya menguji kemampuan sekolah menjalankan pembelajaran, tetapi juga menguji kemampuan sistem pendidikan dalam mengambil keputusan.

Kritik berikutnya perlu diarahkan pada cara kita memahami keberhasilan pendidikan. Selama ini, pendidikan kerap diukur melalui target administratif: kehadiran, penyelesaian materi, jadwal pembelajaran, serta pencapaian kurikulum. Dalam kondisi kabut asap, orientasi tersebut perlu ditinjau kembali.

Apa arti mengejar ketuntasan materi jika peserta didik harus belajar dalam kondisi lingkungan yang tidak mendukung kesehatan? Apa arti mempertahankan kehadiran jika keselamatan peserta didik justru menjadi taruhan?

Pendidikan pada hakikatnya berorientasi pada manusia, bukan sekadar pada penyelesaian program. Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya dilihat dari apakah seluruh agenda akademik terlaksana, tetapi juga dari kemampuan sistem pendidikan melindungi peserta didik ketika menghadapi situasi krisis.

Namun, menjadikan kabut asap sebagai persoalan pendidikan tidak berarti seluruh tanggung jawab dibebankan kepada sekolah. Sekolah memang berada di garis depan dalam menghadapi dampaknya, tetapi akar persoalan kabut asap berada dalam persoalan lingkungan yang lebih luas.

Penyelesaiannya membutuhkan tanggung jawab lintas sektor. Pemerintah perlu memastikan kebijakan penanganan krisis lingkungan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, termasuk peserta didik. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak memperburuk persoalan lingkungan.

Dengan demikian, pendidikan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai sektor yang menerima dampak dari krisis lingkungan. Pendidikan juga harus menjadi bagian dari sistem penanganan dan pencegahan krisis tersebut.

Pada saat yang sama, kabut asap seharusnya menjadi bahan refleksi bagi dunia pendidikan. Krisis lingkungan dapat dijadikan pembelajaran nyata mengenai hubungan manusia dengan alam. Peserta didik perlu memahami bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar materi dalam buku pelajaran, melainkan persoalan yang dapat memengaruhi kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial.

Dalam konteks ini, sekolah memiliki kesempatan untuk membentuk generasi yang tidak hanya mampu menjawab soal ujian, tetapi juga memahami persoalan lingkungan di sekitarnya dan mampu meresponsnya secara bertanggung jawab.

Karena itu, persoalan pendidikan di tengah kabut asap tidak cukup dijawab dengan pertanyaan, “Sekolah diliburkan atau tidak?”

Persoalannya jauh lebih besar: seberapa siap sistem pendidikan beradaptasi ketika lingkungan tidak lagi berada dalam kondisi normal?

Jika pendidikan ingin benar-benar berorientasi pada peserta didik, maka keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan proses belajar harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan. Pembelajaran jarak jauh bukan sekadar pilihan teknis ketika sekolah tidak dapat digunakan, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pendidikan dalam menghadapi kondisi darurat lingkungan.

Kabut asap pada akhirnya bukan hanya menyelimuti langit. Ia juga membuka kabut dalam cara kita memandang pendidikan.

Jangan sampai kita terlalu sibuk mempertahankan rutinitas pendidikan hingga lupa mempertanyakan apakah rutinitas tersebut masih layak dijalankan dalam kondisi krisis.

Pendidikan yang tangguh bukanlah pendidikan yang memaksakan diri berjalan dalam keadaan apa pun. Pendidikan yang tangguh adalah pendidikan yang mampu beradaptasi, melindungi peserta didik, dan tetap menjamin hak belajar ketika lingkungan menghadirkan krisis.

Sebab, mempertahankan pembelajaran tidak selalu berarti mempertahankan kehadiran di ruang kelas. Dalam keadaan tertentu, justru kemampuan untuk mengubah cara belajar merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pendidikan kepada keselamatan dan masa depan peserta didik.