Oleh : Suwedy Noviady (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas)
Ketahuilah.com | Teknologi - Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah memperoleh dan menyebarkan informasi. Melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan berbagai platform digital, sebuah informasi dapat tersebar luas hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan, seperti penyebaran berita bohong, informasi menyesatkan, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan individu maupun masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menerima pesan berantai yang mengandung peringatan tertentu, berita yang belum jelas sumbernya, foto atau video yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya, hingga unggahan yang memancing kemarahan terhadap kelompok tertentu. Tidak sedikit orang yang langsung membagikan informasi tersebut tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
Karenanya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk menggunakan media digital secara bijak. Setiap pengguna internet tidak hanya memiliki hak untuk menerima dan menyampaikan informasi, tetapi juga perlu bertanggung jawab atas konten yang dibuat dan disebarkan.
Misinformasi dan disinformasi sama-sama berkaitan dengan informasi yang salah, tetapi keduanya memiliki perbedaan penting.
Misinformasi adalah informasi yang keliru dan disebarkan tanpa adanya niat untuk menipu. Misalnya, seseorang membagikan pesan mengenai perubahan jadwal pelayanan publik karena percaya bahwa informasi tersebut benar, padahal jadwal itu sudah berubah.
Sementara itu, disinformasi adalah informasi palsu atau menyesatkan yang sengaja dibuat atau disebarkan untuk menipu, memengaruhi pendapat, atau menimbulkan kesalahpahaman. Contohnya, seseorang sengaja membuat pengumuman palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah agar masyarakat mempercayai informasi yang tidak benar.
Keduanya dapat menimbulkan dampak serius, informasi yang salah dapat membuat masyarakat panik, merugikan seseorang secara ekonomi, merusak reputasi, bahkan memicu konflik sosial. Perbedaan niat di balik penyebaran informasi tidak menghilangkan pentingnya memeriksa fakta sebelum membagikannya.
Selain informasi palsu, masyarakat juga perlu mewaspadai ujaran kebencian atau hate speech. Ujaran kebencian merupakan ekspresi yang menyerang atau menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti suku, agama, ras, kebangsaan, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya.
Perlu dipahami bahwa tidak semua kritik, perbedaan pendapat, atau pernyataan yang menyinggung perasaan otomatis merupakan tindak pidana ujaran kebencian. Penilaiannya harus mempertimbangkan isi, konteks, tujuan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut perlu digunakan secara bertanggung jawab, tanpa menghasut kebencian, menyebarkan fitnah, atau mendorong tindakan yang merugikan orang lain.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran informasi palsu melalui kebiasaan sederhana berikut :
1. Periksa Sumber Informasi
Pastikan informasi berasal dari lembaga resmi, media yang dapat dipertanggungjawabkan, atau sumber yang memiliki kredibilitas. Jangan hanya mengandalkan pesan berantai tanpa identitas pengirim yang jelas.
2. Baca Informasi Secara Lengkap
Jangan mengambil kesimpulan hanya dari judul, potongan video, atau gambar yang beredar. Periksa tanggal, konteks, dan isi pemberitaan secara menyeluruh.
3. Bandingkan Dengan Sumber Lain
Cari apakah informasi serupa diberitakan oleh beberapa sumber tepercaya. Untuk kebijakan pemerintah, periksa kanal resmi lembaga terkait.
4. Jangan Mudah Terpancing Emosi
Informasi yang menggunakan kata-kata provokatif, ancaman, atau ajakan untuk membenci kelompok tertentu perlu diperiksa dengan lebih hati-hati.
5. Periksa Foto Dan Video
Gambar atau video lama dapat digunakan kembali seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru. Periksa waktu, lokasi, dan sumber asli materi tersebut.
6. Hentikan Penyebaran Informasi Yang Belum Terbukti
Jika menemukan informasi yang meragukan, jangan langsung meneruskannya kepada keluarga, teman, atau grup percakapan. Jika terlanjur membagikannya, segera berikan klarifikasi dan koreksi.
7. Laporkan Konten Yang Bermasalah
Gunakan fitur pelaporan pada platform digital atau kanal pengaduan resmi yang sesuai apabila menemukan konten yang diduga melanggar hukum.
Mencegah hoaks, disinformasi, misinformasi, dan ujaran kebencian bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Upaya ini membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, komunitas, hingga pengguna media sosial.
Mari menjadi masyarakat yang cerdas bermedia digital, menghormati perbedaan, menaati peraturan, serta bertanggung jawab atas setiap informasi yang kita sebarkan. Sebab, menjaga kebenaran informasi merupakan bagian penting dari menjaga keamanan, persatuan, dan ketenteraman bersama.
Referensi :
1. Regulasi UU ITE : https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com

0 Komentar