Ketahuilah.com - Muaro Jmabi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan status siaga satu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026 yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Penetapan kesiapsiagaan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Menghadapi Bencana Karhutla yang dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, di Ruang Rapat Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya deteksi dini melalui pemantauan titik panas (hotspot) serta kesiapsiagaan personel di lapangan, mengingat wilayah Muaro Jambi didominasi lahan gambut yang rawan terbakar dan sulit dipadamkan jika api sudah meluas.
“Kita tidak boleh lengah. Deteksi dini dan kesiapsiagaan harus ditingkatkan sebelum memasuki puncak musim kemarau,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah teknis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muaro Jambi telah menyiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) selama 24 jam penuh untuk merespons potensi kebakaran. Selain itu, pemetaan wilayah rawan juga diperkuat, terutama di Kecamatan Kumpeh, Kumpeh Ulu, dan Bakung yang masuk kategori zona merah.
Upaya lain yang dilakukan adalah memperbarui data peta kerawanan guna mempercepat mobilisasi logistik dan personel jika terjadi kebakaran di lapangan. Sinergi lintas instansi juga diperkuat dengan melibatkan unsur Forkopimda, Manggala Agni, TNI/Polri, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla, termasuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika ditemukan indikasi kebakaran.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem di Muaro Jambi.
Dengan langkah siaga satu ini, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di Muaro Jambi dapat ditekan sedini mungkin serta tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.


