-->
  • Jelajahi

    Copyright © Ketahuilah
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Memperjuangkan Kepastian Hukum Warga, Maulana dan Kemas Faried Tempuh Langkah Strategis ke Presiden

    Ketahuilah
    Selasa, 09 Juni 2026 Last Updated 2026-06-10T07:00:52Z


    Ketahuilah.com - Kota Jambi - Persoalan kawasan Zona Merah yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Kota Jambi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang berdampak terhadap kepastian hukum ribuan bidang tanah warga.

    Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jambi dan lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terdampak. Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly sepakat membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat, mengingat penyelesaiannya berkaitan dengan aspek aset negara, pertanahan, dan regulasi lintas kewenangan. 

    Permasalahan Zona Merah selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena adanya persoalan tumpang tindih klaim lahan antara aset yang disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah masyarakat yang telah memiliki dokumen kepemilikan. Kondisi tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan warga, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga pengurusan pembiayaan. 

    Dalam pertemuan bersama masyarakat terdampak, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, membacakan surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden RI agar pemerintah pusat memberikan perhatian dan mengambil langkah strategis terhadap persoalan Zona Merah. 

    Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Penyelesaian persoalan ini membutuhkan sinergi berbagai pihak karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta pengelolaan aset negara. 

    Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat ribuan bidang tanah masyarakat yang terdampak status Zona Merah. Kawasan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima hingga Suka Karya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Langkah pengiriman surat kepada Presiden menjadi ikhtiar bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari solusi yang berkeadilan. Upaya tersebut diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aturan pengelolaan aset negara.

    Persoalan Zona Merah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi menyentuh aspek kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Karena itu, penyelesaian yang komprehensif menjadi harapan utama agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

    Dengan langkah bersama antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, serta dukungan pemerintah pusat, penyelesaian Zona Merah diharapkan dapat menemukan titik terang. Sebuah langkah yang menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat terus dikawal melalui jalur pemerintahan dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini