-->
  • Jelajahi

    Copyright © Ketahuilah
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Problematika Sampah dan Rekayasa Sosial

    Ketahuilah
    Minggu, 14 Juni 2026 Last Updated 2026-06-13T23:43:32Z


    Oleh: Dr. Pahmi, S.Ag., M.Si (Wakil Rektor II UIN STS Jambi)

    “Masalah sampah hanya dapat diselesaikan melalui rekayasa sosial; teknologi hanyalah alat pendukung.”
    (Asrul Hoesein)

    Ketahuilah.com | Jambi - Salah satu isu yang diangkat dalam Pekan Lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada 1- 6 Juni 2026 adalah problematika sampah. Isu ini bahkan dibahas secara khusus dalam seminar yang melibatkan para pakar, pembuat kebijakan, pengelola sampah swasta, civitas akademika, serta mahasiswa.

    Berdasarkan materi seminar Pekan Lingkungan UIN STS Jambi tahun 2026, produksi sampah di Indonesia mencapai sekitar 144.800 ton per hari dengan jumlah penduduk 285.366.723 jiwa. Rata-rata setiap orang menghasilkan sampah sekitar 0,5–0,7 kilogram per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil dikelola mencapai 35.747 ton per hari (25%), sedangkan 107.053 ton per hari (75%) masih belum terkelola dengan baik.

    Sementara itu, timbunan sampah di wilayah Jambi Raya mencapai sekitar 670 ton per hari, yang terdiri atas 446 ton per hari di Kota Jambi dan 224 ton per hari di Kabupaten Muaro Jambi. Jumlah penduduk Kota Jambi tercatat sekitar 649.300 jiwa, sedangkan Kabupaten Muaro Jambi sekitar 430.200 jiwa.

    Tingginya angka sampah yang belum terkelola menjadikan persoalan ini sebagai salah satu masalah lingkungan paling serius, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, dan pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus bertambah dari waktu ke waktu. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

    Di Provinsi Jambi, perhatian utama memang tertuju pada Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Namun, bukan berarti sembilan kabupaten/kota lainnya terbebas dari persoalan yang sama. Daerah pesisir, kawasan pasang surut, kota-kota tua, maupun wilayah yang sedang berkembang memiliki karakteristik dan problematika persampahan yang berbeda-beda.

    Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat, disertai berkembangnya pusat-pusat bisnis, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan publik lainnya. Di sisi lain, Kabupaten Muaro Jambi sebagai daerah penyangga kota juga mengalami pertumbuhan perumahan yang signifikan. Kehadiran dua perguruan tinggi terbesar di Jambi, yaitu UIN STS Jambi dan Universitas Jambi (UNJA), serta stadion baru di kawasan perbatasan kedua wilayah tersebut, turut meningkatkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya berkontribusi terhadap produksi sampah.

    Fenomena sampah di Jambi, khususnya di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, terlihat jelas dalam satu dekade terakhir hingga saat tulisan ini dibuat. Tumpukan sampah kerap meluber ke badan jalan, terutama di kawasan perbatasan kota dan kabupaten. Di sejumlah ruas jalan kabupaten, sampah tampak menggunung, mengering, dan menebarkan bau tidak sedap. Lahan-lahan kosong yang dianggap “tidak bertuan” sering kali menjadi sasaran pembuangan sampah oleh masyarakat.

    Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang berada di tepi jalan juga kerap mengalami kelebihan kapasitas sehingga sampah meluas hingga mendekati badan jalan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengurangi kenyamanan para pengguna jalan.

    Salah satu problematika utama dalam pengelolaan sampah adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, minimnya budaya memilah sampah, serta rendahnya penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menyebabkan sebagian besar sampah berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

    Di samping itu, keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua daerah memiliki sistem pengangkutan, fasilitas pengolahan, maupun pusat daur ulang yang memadai. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah yang mencemari tanah, air, dan udara. Sampah plastik yang sulit terurai bahkan dapat bertahan hingga ratusan tahun dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem.

    Dampak lain dari problematika sampah adalah munculnya berbagai masalah kesehatan. Tumpukan sampah dapat menjadi sarang lalat, nyamuk, tikus, dan berbagai vektor penyakit lainnya. Selain itu, praktik pembakaran sampah secara sembarangan menghasilkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

    Sampah pada dasarnya merupakan sisa dari berbagai aktivitas manusia yang dianggap tidak memiliki nilai guna lagi. Kehadirannya tidak hanya berasal dari sisa makanan dan minuman, kegiatan seremonial, atau proses produksi ekonomi, tetapi juga merupakan cerminan perilaku manusia yang telah menjadi kebiasaan. Dengan kata lain, sampah adalah bagian dari budaya manusia.

    Jika sampah merupakan produk budaya, maka persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis dan teknologi. Dalam konteks ini, pernyataan Asrul Hoesein menjadi relevan bahwa persoalan sampah hanya dapat diselesaikan melalui rekayasa sosial (social engineering).

    Salah satu bentuk rekayasa sosial yang dilakukan melalui instrumen kekuasaan adalah penerbitan berbagai regulasi. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah dari sumbernya. Regulasi ini juga mendorong pembentukan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai sarana implementasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

    Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Berbagai regulasi lainnya juga telah diterbitkan untuk memperkuat tata kelola persampahan di Indonesia.

    Di tingkat daerah, Kota Jambi telah memiliki Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini mengatur keberadaan TPS 3R, meliputi lokasi, fasilitas, pembinaan, serta pemberian insentif. Perda tersebut juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana TPS 3R maupun TPST, yang didukung oleh partisipasi masyarakat melalui bank sampah, iuran kebersihan, dan berbagai bentuk keterlibatan lainnya.

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan sampah, seperti penyuluhan, edukasi lingkungan, layanan penjemputan sampah dari rumah ke rumah, hingga penutupan TPS liar di tepi jalan. Namun demikian, berbagai regulasi dan program tersebut belum sepenuhnya menghasilkan perubahan yang signifikan. Sampah masih menjadi tantangan ekologis yang nyata.

    Dalam konteks ini, rekayasa sosial menjadi sangat penting. Rekayasa sosial dalam pengelolaan sampah adalah upaya mengubah perilaku, kebiasaan, dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Persoalan sampah pada hakikatnya bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga masalah perilaku manusia. Oleh karena itu, solusi pengelolaan sampah harus menyentuh dimensi sosial dan budaya masyarakat.

    Mengapa rekayasa sosial penting? Banyak program pengelolaan sampah gagal bukan karena kurangnya fasilitas, melainkan karena rendahnya kesadaran masyarakat. Tempat sampah tersedia, layanan pengangkutan telah berjalan, dan berbagai aturan telah diterapkan, namun masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Karena itu, perubahan perilaku menjadi kunci utama keberhasilan tata kelola sampah.

    Pada akhirnya, mengatasi problematika sampah memerlukan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah perlu terus memperkuat kebijakan dan infrastruktur pengelolaan sampah, sementara masyarakat harus meningkatkan kesadaran serta partisipasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, juga memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kepedulian lingkungan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Dengan tata kelola yang baik serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai masalah, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Pada akhirnya, pengelolaan sampah yang berkelanjutan akan mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi masa depan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini